Di Duga Galian C Ilegal di Jalan Dara Juanti, Sintang, Kapuas Kiri Hilir, Berpotensi Mengancam Keselamatan

Di Duga Galian C Ilegal di Jalan Dara Juanti, Sintang, Kapuas Kiri Hilir, Berpotensi Mengancam Keselamatan

Spread the love

SINTANG KALBR, MEDIA TNI POLRI. COM

Aktivitas galian C ilegal di Jalan Dara Juanti, Sintang, Kapuas Kiri Hilir, telah menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Galian C ilegal ini berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar dan infrastruktur jalan.

Dampak Galian C Ilegal

Galian C ilegal di daerah tersebut dapat menyebabkan kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, dan bahkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti.

Tindakan Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Sintang telah berjanji untuk menindak tegas aktivitas galian C ilegal di daerah tersebut. Namun, masih perlu pengawasan dan penindakan yang konsisten untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal ini dapat dihentikan.

Pesan dari  Masyarakat

Masyarakat setempat berharap agar pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal di daerah tersebut. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal ini kepada pihak berwenang.

Jika dipastikan ilegal kegiatan galian c ini, seharusnya pemerintah dan pihak berwajib sesuai dengan ketentuan

1. Undang-Undang No.    3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan, termasuk galian C, dan menekankan pentingnya izin usaha pertambangan.

2. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara*: Peraturan ini lebih detail mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk proses perizinan dan pengawasan.

Menurut peraturan tersebut, kegiatan galian C harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki izin usaha pertambangan, melakukan reklamasi dan pasca-tambang, serta mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka kegiatan galian C dapat dianggap ilegal.

Pemerintah dan pihak berwenang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menindak kegiatan galian C ilegal untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.

Editor : (Nursiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *