Puluhan Tedmon Berjejer di Mapolsek Keluang, Barikade 98 Muba Curiga Ada Mobil Angkutan Dilepas

Puluhan Tedmon Berjejer di Mapolsek Keluang, Barikade 98 Muba Curiga Ada Mobil Angkutan Dilepas

Spread the love

Mediatnipolri.com

MUSI BANYUASIN – DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin kembali menyoroti penanganan angkutan minyak masyarakat oleh aparat Polsek Keluang. Kali ini, organisasi tersebut mempertanyakan keberadaan puluhan tedmon yang diduga sebagian masih berisi minyak mentah dan tampak berjajar di halaman Mapolsek Keluang.

Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni menilai keberadaan tedmon tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, tedmon-tedmon itu biasanya diangkut menggunakan kendaraan mobil pickup maupun truk.

“Yang menjadi pertanyaan kami sekarang, kemana mobil pengangkut tedmon itu. Karena yang terlihat di halaman Polsek hanya tedmon-tedmonnya saja. Apakah mobil pengangkutnya sudah dilepas atau bagaimana, ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Boni, Selasa 26 Mei 2026.

Menurut Boni, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul dugaan negatif di tengah masyarakat terkait proses penindakan angkutan minyak di wilayah Kecamatan Keluang.

Ia juga mempertanyakan langkah Polsek Keluang yang dinilai terlalu cepat melakukan penindakan terhadap angkutan minyak masyarakat, sementara regulasi turunan dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menurutnya belum sepenuhnya jelas dan rinci.

“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini kan masih membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci. Misalnya kalau terjadi kebakaran sumur minyak bagaimana regulasinya, kalau terjadi kerusakan lingkungan seperti apa mekanismenya. Semua itu sampai sekarang belum jelas,” katanya.

Boni menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan aturan terkait tata kelola sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin belum sepenuhnya siap dijalankan di lapangan.

Di sisi lain, lanjut Boni, aparat penegak hukum seperti Polsek Keluang dan Polres Muba terkesan tidak memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas angkutan minyak dan penyulingan minyak tradisional.

Padahal menurutnya, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dan Medco yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Musi Banyuasin hingga kini dinilai belum siap menampung atau membeli hasil produksi minyak dari sumur masyarakat.

“Kalau memang aturan ini mau diterapkan sepenuhnya, maka pemerintah dan pihak perusahaan juga harus siap terlebih dahulu. Faktanya sampai sekarang Pertamina dan Medco belum terlihat siap membeli minyak hasil produksi masyarakat,” tegasnya.

Boni mengatakan kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi sulit karena aktivitas mereka ditekan, sementara solusi konkret terkait penyaluran hasil produksi minyak rakyat belum tersedia.

“Artinya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini belum sepenuhnya bisa diterapkan. Jadi kenapa aparat penegak hukum seperti Polsek Keluang seolah kejar tayang menangkap angkutan minyak masyarakat, itupun diduga dilakukan secara tebang pilih,” ujarnya.

DPD Barikade 98 Muba meminta aparat penegak hukum dapat bersikap profesional, transparan dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas angkutan minyak masyarakat di Kecamatan Keluang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan tedmon yang diamankan maupun status kendaraan pengangkutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *