Kabiro Medianasional.id Carim Memuat Rilis Tanpa Verifikasi, Kredibilitas Pemberitaan Program Irigasi Perpompaan di Desa Limbangan Tidak Sesuai Fakta

Kabiro Medianasional.id Carim Memuat Rilis Tanpa Verifikasi, Kredibilitas Pemberitaan Program Irigasi Perpompaan di Desa Limbangan Tidak Sesuai Fakta

Spread the love

Indramayu,Mediatnipolri-Sebuah pemberitaan mengenai Program Irigasi Perpompaan dari Kementerian Pertanian RI di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Pasalnya, isi berita yang menyebut program senilai Rp155.700.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 telah rampung, dikelola secara transparan, dan memberikan manfaat bagi petani, diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi jurnalistik yang memadai.

Berdasarkan penelusuran, wartawan Medianasional.id diduga tidak melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Ketua Kelompok Tani Nagasari maupun Pemerintah Desa Limbangan. Selain itu, wartawan tersebut juga disebut tidak melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan maupun dokumentasi kondisi fisik bangunan sebelum berita dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi di tempat kerjanya pada Senin (13/7/2026), wartawan Medianasional.id mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Ketua Kelompok Tani Nagasari maupun Pemerintah Desa Limbangan.

“Benar saya tidak pernah konfirmasi, tapi saya hanya disuruh menaikkan berita ke media saya dari Afif,” ujarnya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip cover both sides dan verifikasi fakta sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Dalam praktik jurnalistik profesional, setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik seharusnya diverifikasi kepada narasumber terkait dan didukung dengan pengecekan langsung di lapangan.

Berita yang dimaksud memuat sejumlah klaim, antara lain bahwa pembangunan irigasi perpompaan telah selesai, dikerjakan sesuai petunjuk teknis, diawasi bersama, serta memberikan manfaat bagi sekitar 40 hektare lahan pertanian. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, klaim tersebut dipersoalkan karena diduga tidak didukung proses peliputan langsung maupun konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam isi berita.

Praktik mempublikasikan rilis atau informasi dari pihak lain tanpa melakukan verifikasi independen berpotensi menimbulkan informasi yang tidak utuh dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap media. Dalam konteks jurnalistik, setiap media memiliki tanggung jawab untuk memastikan akurasi, keberimbangan, dan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Afif maupun redaksi media terkait mengenai alasan pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam isi berita. Oleh karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Kaperwil Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *