Dikonfirmasi Bungkam, Nomor Wartawan Diblokir! Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Rp1,49 Miliar Disorot, Sejumlah Program Diduga Bermasalah

Dikonfirmasi Bungkam, Nomor Wartawan Diblokir! Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Rp1,49 Miliar Disorot, Sejumlah Program Diduga Bermasalah

Spread the love

Rejang Lebong – Sikap Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bambang Irawan, menuai sorotan. Saat dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025, yang bersangkutan disebut tidak memberikan tanggapan. Bahkan, menurut wartawan media ini, nomor WhatsApp yang digunakan untuk meminta konfirmasi diduga telah diblokir.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen pemerintah desa terhadap prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, terutama karena konfirmasi yang dilakukan berkaitan dengan penggunaan Dana Desa senilai hampir Rp1,5 miliar.

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah program peningkatan produksi peternakan tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp170 juta. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber di masyarakat, program pengadaan kambing diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Muncul klaim bahwa sebagian besar kambing telah mati sehingga aset program tidak lagi dapat dimanfaatkan. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga tanpa melibatkan pengurus BUMDes sebagaimana mestinya. Informasi mengenai dugaan adanya penerimaan fee oleh oknum tertentu juga beredar di masyarakat, namun hingga kini belum dapat diverifikasi dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Program ketahanan pangan Tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp151.374.200 juga dipertanyakan. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas realisasi maupun manfaat program tersebut sehingga pelaksanaannya dinilai perlu diaudit dan diverifikasi di lapangan.

Sorotan juga mengarah pada kegiatan Posyandu Tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp61 juta. Salah seorang kader Posyandu yang diwawancarai media ini mengklaim bahwa realisasi kegiatan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, pembangunan atau pemeliharaan drainase Tahun 2024 senilai Rp227.548.000 juga dipertanyakan. Sejumlah warga menilai volume pekerjaan dan hasil fisik di lapangan perlu diaudit untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta pembayaran yang telah dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bambang Irawan belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas seluruh pertanyaan yang diajukan media ini.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Pemeriksaan administrasi, audit teknis, dan verifikasi lapangan diperlukan agar penggunaan Dana Desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Tanjung Dalam maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *