Oleh: Dr. Nursalim, M.Pd.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau
Kemerdekaan pers merupakan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, atau hanya berdasarkan ucapan seperti “katanya”, “menurut orang”, dan “informasi dari sumber yang tidak jelas” tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Lebih memprihatinkan lagi apabila terdapat oknum yang memanipulasi foto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau aplikasi penyunting gambar sehingga menghasilkan visual yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tindakan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, merusak nama baik seseorang maupun perusahaan, serta menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.” Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) menyatakan “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan Pasal 5 ayat (3) menyatakan “Pers wajib melayani Hak Koreksi.”
Apabila perusahaan pers mengabaikan kewajiban tersebut, Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Selain itu, apabila suatu pemberitaan mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, pemalsuan gambar, atau penyebaran informasi bohong, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Pasal 311 KUHP mengatur bahwa pelaku fitnah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan. Dalam hal perbuatan dilakukan melalui media elektronik dan memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada.
Para pengusaha tidak boleh takut menghadapi oknum wartawan yang bekerja di luar etika dan ketentuan hukum. Gunakan hak jawab, hak koreksi, laporkan kepada Dewan Pers apabila menyangkut karya jurnalistik, dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, tempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kebebasan pers harus dilindungi, tetapi penyalahgunaan profesi wartawan juga harus ditindak demi menjaga marwah pers Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.***
