BREBES, Mediatnipolri.com -, 8 Oktober 2026 – Dugaan praktik penyelewengan dan pengangsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan solar bersubsidi secara tidak semestinya disebut terjadi di wilayah Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi dan penelusuran tim investigasi media di lapangan, terdapat dugaan penggunaan sejumlah kendaraan yang disebut telah dimodifikasi untuk melakukan pengambilan solar bersubsidi secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jatibarang dan sekitarnya.
Dalam informasi yang diterima, aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan tertentu dan disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Baehaqi yang diklaim sebagai oknum anggota TNI. Namun, informasi mengenai identitas, status kedinasan, serta keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak berwenang.
Solar yang diduga dikumpulkan secara bertahap tersebut disebut kemudian dibawa ke lokasi penampungan tertentu. Selanjutnya, BBM bersubsidi itu diduga diperjualbelikan kembali kepada sektor industri maupun konsumen komersial dengan harga yang lebih tinggi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pola tersebut berpotensi menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan pemerintah. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur minyak solar sebagai salah satu jenis BBM tertentu yang memperoleh subsidi, dengan ketentuan mengenai konsumen pengguna dan titik serahnya. Perpres tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
*Berpotensi Dijerat Ketentuan UU Migas*
Dari aspek hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 UU Migas mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan usaha hilir migas. Untuk pengangkutan tanpa izin, ancamannya paling lama 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar, sedangkan penyimpanan dan niaga tanpa izin masing-masing dapat dikenai pidana paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Penerapan pasal tentunya bergantung pada hasil penyidikan serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
*Berdampak terhadap Masyarakat*
Dugaan pengumpulan solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali juga dikhawatirkan berdampak terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Sejumlah kelompok pengguna, seperti pengemudi angkutan, pelaku usaha kecil, petani, serta masyarakat lainnya, dapat terdampak apabila terjadi gangguan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya praktik pengangsuan atau penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah Jatibarang dan sekitarnya.
Masyarakat juga berharap Polres Brebes dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dapat melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang diduga digunakan, pola pembelian BBM, lokasi penampungan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Baehaki maupun pihak lainnya masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian. Konfirmasi dari pihak yang disebut serta keterangan resmi aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Dengan demikian, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam UU Migas.
( Tim C )
