Media TNI-Polri.com
MUSI BANYUASIN- Penanganan dua kasus kebakaran minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Pasalnya, meski kedua perkara tersebut dikabarkan telah dilimpahkan Polsek Keluang ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Insiden pertama terjadi pada Selasa malam (13/10/2026), ketika sebuah tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang diduga milik seseorang berinisial R terbakar hebat.
Belum genap satu bulan dari peristiwa tersebut, kebakaran kembali terjadi pada Minggu pagi (1/11/2026). Kali ini, api melanda sumur minyak ilegal yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit milik seseorang berinisial E di Kecamatan Keluang.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab kedua kebakaran tersebut, termasuk ada atau tidaknya korban dalam masing-masing peristiwa.
Berdasarkan hasil konfirmasi tim media kepada aparat penegak hukum Polsek Keluang, kedua perkara kebakaran tersebut disebut telah dilimpahkan penanganannya dari Polsek Keluang kepada Unit Pidsus Polres Muba.
Namun, pelimpahan penanganan perkara tersebut menuai pertanyaan. Sebab, belum ada informasi terbuka mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan penyidikan yang dapat menjelaskan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas aktivitas minyak ilegal yang berujung kebakaran tersebut.
Ketua Umum LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, menilai belum adanya kejelasan mengenai tersangka dalam dua perkara tersebut patut menjadi perhatian serius.
“Pelimpahan perkara tanpa disertai kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti hanya pada penanganan peristiwa kebakarannya, tetapi juga harus mengungkap siapa pemilik, pengelola, maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas minyak ilegal tersebut,” tegas Desri.
Menurutnya, kebakaran tempat penyulingan dan sumur minyak ilegal bukan sekadar persoalan musibah kebakaran biasa. Peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan tindak pidana di balik aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Keluang.
“Jangan sampai perkara dilimpahkan dari Polsek ke Polres, sementara perkembangan penyidikan dan pertanggungjawaban hukumnya tidak jelas. Kami meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Serikat Masyarakat Sumatera Selatan (SMS) Biro Kabupaten Muba, Darul Kutni, mendesak Polsek Keluang bersama Unit Pidsus Polres Muba segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dua insiden kebakaran minyak ilegal tersebut.
Menurut Darul, kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal pada 13 Oktober 2026 telah berlangsung hampir satu bulan, tetapi belum ada tersangka ataupun keterangan resmi yang menjelaskan perkembangan penyelidikannya kepada publik.
Sementara itu, insiden kebakaran sumur minyak ilegal pada Minggu (1/11/2026) juga belum disertai informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai sekarang belum ada tersangka yang diumumkan? Apakah memang perkembangan penanganan perkara ini sengaja tidak dibuka kepada masyarakat, atau ada sesuatu yang sengaja ditutupi? Kami meminta aparat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar Darul.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, mendesak Kapolsek Keluang yang baru agar menunjukkan kinerja positif, tegas, dan transparan, khususnya dalam penanganan berbagai persoalan minyak ilegal di wilayah hukumnya.
Boni menilai, berulangnya kebakaran tempat penyulingan maupun sumur minyak ilegal menjadi gambaran bahwa praktik illegal drilling dan illegal refinery masih menjadi persoalan serius di Kecamatan Keluang.
“Adanya kebakaran sumur minyak dan tempat penyulingan minyak ilegal di wilayah Keluang membuktikan bahwa praktik illegal drilling dan illegal refinery masih sangat masif terjadi. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal,” tegas Boni.
Lebih lanjut, Boni menyampaikan bahwa pihaknya bersama gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dalam waktu dekat berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Keluang.
Aksi tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan dan menunjukkan keseriusan dalam mengusut dua kasus kebakaran minyak ilegal tersebut.
“Apabila tidak ada kejelasan mengenai penetapan tersangka dan perkembangan penanganan kedua perkara ini, kami bersama gabungan LSM, ormas, aktivis, dan masyarakat Muba akan menggelar aksi di depan Mapolsek Keluang. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar pelimpahan perkara tanpa kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
(*)
