Mediatnipolri.com
MUSI BANYUASIN- – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Batanghari Leko mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan secara sengaja seluas kurang lebih 0,25 hektare di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko.
Dalam perkara tersebut, seorang pria bernama Juni Pandi Bin Selamet ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan mengungkap pengakuannya telah membakar lahan yang rencananya akan digunakan untuk menanam cabai dan sayuran.
Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli Karhutla yang dilakukan personelnya pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat menyisir wilayah Desa Lubuk Buah, tim patroli menemukan titik api di area lahan milik Haji Panhar. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga mengarah kepada Juni Pandi yang berada di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah membakar lahan stekingan yang sudah mengering dengan menggunakan korek api. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 0,25 hektare,” ungkap IPTU Agum Marenra.
Berdasarkan keterangan tersangka, lahan tersebut sengaja dibakar karena akan dimanfaatkan untuk kegiatan bercocok tanam, khususnya menanam cabai dan berbagai jenis sayuran setelah api padam.
Pengakuan tersangka juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas turut mendapati hamparan lahan yang telah digarap menggunakan alat berat oleh pemiliknya dengan luas keseluruhan kurang lebih 30 hektare.
Di area tersebut ditemukan enam baris pancangan tanaman sawit dengan jumlah sekitar 60 batang yang telah ditanam. Sementara di sekitar pondok tempat tersangka tinggal, petugas juga menemukan kurang lebih 150 batang bibit kelapa sawit yang masih berada di dalam polybag.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api berwarna hijau merek Tokai dan dua batang kayu yang terbakar.
IPTU Agum menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Setelah melalui proses gelar perkara di ruang rapat Satreskrim Polres Muba pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam gelar perkara tersebut, Juni Pandi Bin Selamet telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran.
Kapolsek Batanghari Leko menegaskan, pihaknya terus melakukan patroli dan langkah pencegahan Karhutla di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka maupun mengelola lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan.
Polsek Batanghari Leko menyatakan akan terus meningkatkan upaya pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan sebagai bentuk komitmen menjaga wilayah Muba dari ancaman Karhutla.(*)
