Bitung – Tnipolri.com praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. hasil pantauan awak media Kali ini, kegiatan yang di lakukan pada siang bolong oleh perusahaan bernama PT, Ezra Ezra Karunia Jaya, aktif menjual solar bersubsidi ke sektor-sektor yang tidak berhak, seperti industri, perkapalan, dan Pertambangan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT Ezra Ezra Karunia Jaya di kendalikan oleh tiga figur AI, PRT, ICAT, tapi yang Marketingnya dan memotori Kegiatan di lapangan si icat.

Tempat kegiatan pengisian BBM solar oleh PT Ezra Ezra Karunia jaya Dermaga Perindo Perikani Kelurahan Aertembaga satu, kecamatan Aertembaga, Kota Bitung Sulawesi utara
Terpantau oleh awak media. pada hari kamis 14 Agustus 2025 siang, PT Ezra Ezra Karunia jaya, melakukan kegiatan pengisian BBM bio solar bersubsidi ke kapal ikan KM, Hang, Ebat 17. di dermaga prindo di PT Perikani.

Gudang dan Tempat penimbunan BBM solar subsidi milik PT Ezra Ezra Kurnia Jaya diketahui berada di wilayah Manembo-nembo bekas kandang babi dan Tangkoko atas Kecamatan Matuari kota Bitung.
Solar subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kelompok masyarakat berhak, seperti nelayan kecil dan angkutan umum, justru dialihkan ke kepentingan bisnis skala besar, termasuk perusahaan tambang dan kapal-kapal industri.
Praktik ini secara tegas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa solar subsidi tidak boleh dijual ke sektor komersial. Tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.

Ketua LSM Kaliber DPD Sulawesi Utara,” HD, Tamila pun mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. dan,” Tamila meminta Pertamina, BPH Migas, dan Kepolisian mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini yang telah merugikan negara dan mengkhianati hak masyarakat kecil.” ujar Tamila
“Kalau benar solar subsidi dijual ke tambang dan industri, itu sudah sangat keterlaluan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap negara dan rakyat,” teganya
Setelah di konfirmasi melalui Via WA 085340×××××× ke marketing pemilik BBM solar tersebut ia berkata (icat) cuman isi 11 ton katanya dalam chatingan wasap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pihak Pemilik PT Ezra Ezra Karunia Jaya dan (icat) si marketing BBM bio solar bersubsidi tersebut .(Team)
