Kepahiang Mediatnipolri.com Desa Tebat Monok kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat menduga adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Dugaan tersebut mencakup mekanisme pembelanjaan, pengelolaan ketahanan pangan, operasional desa, hingga proyek fisik yang dinilai tidak transparan.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber internal berinisial DN.45, mekanisme pengelolaan anggaran disebut tidak berjalan sesuai prosedur. Dalam aturan pengelolaan dana desa, proses pembelanjaan seharusnya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) dengan rekomendasi Sekretaris Desa. Namun di lapangan, proses negosiasi pembelian barang diduga diambil alih langsung oleh kepala desa bersama kaur keuangan.
Sumber tersebut menyebut, dugaan pengambilalihan pembelanjaan dilakukan untuk memperoleh cashback dari penyedia barang. Bahkan, dalam program ketahanan pangan tahun 2024 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp174.029.000, diduga terdapat cashback hingga puluhan juta rupiah.
“Pembelanjaan tidak berjalan sesuai mekanisme. Ada dugaan cashback dari setiap pembelian barang,” ungkap sumber kepada wartawan.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti anggaran penyelenggaraan posyandu yang mencapai Rp51 juta dalam satu tahun. Warga menilai realisasi kegiatan di lapangan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.
Sorotan lain tertuju pada program peningkatan pariwisata desa dengan anggaran mencapai Rp144.583.500. Sejumlah warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk pengembangan wisata desa atau hanya menjadi formalitas administrasi.
Selain itu, anggaran operasional pemerintah desa sebesar Rp20.475.000 dan peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp24 juta juga menuai pertanyaan masyarakat. Warga menduga terdapat pembengkakan biaya yang dinilai melebihi kebutuhan riil kegiatan desa.
Memasuki tahun 2025, persoalan kembali mencuat terkait pencairan dana desa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, desa semestinya menerima dana sekitar Rp944 juta. Namun akibat kebijakan PMK, dana yang dicairkan hanya sekitar Rp675.699.000.
Dalam pencairan tersebut, dana ketahanan pangan sebesar Rp102 juta direncanakan dikelola oleh BUMDes, ditambah program penanaman jagung senilai sekitar Rp20 juta. Akan tetapi, warga menilai pengelolaan BUMDes tidak berjalan maksimal sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak berhenti di situ, proyek pembangunan jalan desa dan drainase juga menjadi perhatian warga. Kedua proyek tersebut masing-masing memiliki pagu anggaran Rp58.986.800 dan Rp76.360.227. Masyarakat menduga terdapat mark up harga satuan beton dalam pengerjaan proyek fisik tersebut.
Warga meminta Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tebat Monok Tahun Anggaran 2024–2025.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa sendiri terus menjadi perhatian nasional. Sejumlah kasus serupa di berbagai daerah bahkan telah menyeret kepala desa dan perangkat desa ke ranah hukum akibat dugaan korupsi, laporan fiktif, hingga penyalahgunaan anggaran desa.
