Indramayu,Mediatnipolri-Ketegangan terkait proyek eksplorasi di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu kembali memanas. Forum Bina Lingkungan Kawasan Industri L2T yang menaungi masyarakat Desa Lombang, Limbangan, dan Tinumpuk melayangkan surat resmi kepada General Manager Pertamina EP Jakarta serta kontraktor pelaksana, menuntut klarifikasi atas sejumlah persoalan yang dinilai belum pernah dijawab.
Surat bernomor L2T-059/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 itu merupakan surat lanjutan dari surat sebelumnya bernomor L2T-056/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Menurut Forum L2T, hingga lebih dari enam bulan berlalu, tidak ada tanggapan resmi dari pihak yang dituju.
Dalam surat tersebut, Forum L2T meminta penjelasan terhadap lima persoalan yang dianggap krusial, yakni pelaksanaan sosialisasi AMDAL dan AMDAL Lalu Lintas (Lalin) kepada masyarakat terdampak, dugaan mark up pembebasan lahan serta indikasi praktik mafia tanah yang disebut melibatkan oknum desa, pemenuhan kewajiban program CSAR bagi masyarakat terdampak, realisasi komitmen penggunaan kontraktor lokal sebesar 60 persen dari nilai proyek, serta penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen.
Forum L2T menilai seluruh persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional proyek.
Dalam suratnya, Forum L2T juga memberikan ultimatum kepada pihak Pertamina EP dan kontraktor pelaksana. Mereka meminta klarifikasi dalam waktu 5 x 24 jam sejak surat diterima.
“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada klarifikasi secara profesional, terukur, dan berdasar hukum, maka masyarakat L2T akan menghentikan sementara aktivitas pekerjaan hingga hak-hak masyarakat lokal dipenuhi. Kami juga tidak segan menempuh upaya hukum melalui gugatan class action kepada Bupati, Gubernur, maupun perusahaan,” demikian isi pernyataan Forum L2T.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Forum L2T Taryono dan Sekretaris Umum Alex Warsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina EP maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan tuntutan yang disampaikan Forum L2T.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pertamina EP, kontraktor pelaksana, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Kaperwil Jabar)
